Bimbingan singkat amalan haji | Melempar Jamroh tanggal 13 Dzulhijjah dan Thowâf Wadâ'
- Waktu melempar Jamroh pada tanggal 13 Dzulhijjah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu sholât Maghrib).
- Apabila sudah menyelesaikan semua amalan hajinya maka sebelum meninggalkan Mekkah DIWAJIBKAN thowâf Wadâ' bagi semua jama'ah haji kecuali wanita yang haidh/nifas.
- Tidak boleh tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ' kecuali karena keperluan mendadak seperti menunggu teman serombongan, atau membeli bekal bepergian atau datangnya waktu sholat fardhu. Dan bila tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ' dalam waktu yang lama maka diharuskan mengulangi thowâfnya.
- Yang afdhal adalah memisahkan antara Thowâf Ifâdhoh dan Thowâf Wadâ', yaitu melakukan Thowâf Ifâdhoh terlebih dahulu kemudian Sa'I haji (bagi yang belum), baru setelah itu Thowâf Wadâ' menjelang pulang. Namun bagi yang mengakhirkan Thowâf Ifâdhoh menjelang pulang maka ini sudah mencukupi dari Thowâf Wadâ', dan tidak masalah sa'i haji yang dilakukan setelah thowâf tersebut karena sa'i ini mengikuti thowâf.
Akhirnya, semoga Allôh menerima ibadah haji saudara sekalian, menjadikannya haji yang mabrûr, serta mengampuni dosa saudara sekalian.
Sebagaimana Allôh telah mengumpulkan kita dalam ketaatan kepadaNya di dunia, kita berharap semoga Allôh mempertemukan kita dan mengumpulkan kita di dalam surgaNya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Sumber:
Ustad Abdullôh Roy, MA
Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1436 H/2015 M
0 Response to "Bimbingan Singkat Amalan Haji Bagian Ke-10 (selesai)"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar