- Waktu melempar Jamroh pada tanggal 12 Dzulhijjah ini -bagi yang NAFAR AWWAL (yang ingin bersegera meninggalkan Minâ tanggal 12 Dzulhijjah)-dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu sholât Maghrib).
- Apabila tenggelam matahari dia masih berada di Mina tanpa ada usaha keluar dari Minâ maka diharuskan dia bermalam di Minâ malam tanggal 13, melempar Jamroh keesokan harinya pada waktunya.
- Seseorang yang sudah berusaha untuk keluar dari Minâ sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12, namun terlambat keluar karena kemacetan di jalan maka dia mendapatkan 'udzur dan dimaafkan, boleh meninggalkan Minâ dan tidak diharuskan bermalam pada malam tanggal 13.
- Adapun yang mengambil nafar tsâni maka waktu melempar Jamroh dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat datang waktu sholât Shubuh tanggal 13 Dzulhijjah.
Sumber:
Ustad Abdullôh Roy, MA
Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1436 H/2015 M
0 Response to "Bimbingan Singkat Amalan Haji Bagian Ke-9"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar