Bimbingan Singkat Amalan Haji | Melempar Jamroh, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
- Diwajibkan melempar 3 jamroh (shughrô, wusthô, dan kubrô) pada tanggal 11 dan 12 bagi yang mengambil nafar awwal, dan tanggal 11, 12, dan 13 bagi yang mengambil nafar tsâni.
- Waktu melempar dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (datangnya waktu sholat Zhuhur) sampai datangnya waktu sholât Shubuh hari berikutnya. Tidak boleh melempar sebelum Zhuhur. Dan ini adalah pendapat imam yang empat (Abû Hanîfah, Mâlik, Asy Syâfi'I, dan Ahmad rohimahumullôh).
- Melempar harus berurutan, dimulai dari shughrô (yang paling dekat dengan masjid Khoif), kemudian wusthô, kemudian kubrô ('aqobah).
- Disunnahkan ketika melempar Jamroh Kubrô menjadikan Minâ sebelah kanan dan menjadikan Mekkah sebelah kiri. Dan boleh melempar ketiga jamroh dari arah mana saja.
- Disunnahkan berdoa yang lama dengan menghadap qiblat dan mengangkat tangan setelah melempar Jamroh Shughrô dan Jamroh Wusthô. Adapun Jamroh Kubrô maka tidak disunnahkan berdoa setelah melemparnya.
- Tidak boleh melempar dengan selain kerikil seperti sandal, kayu, besi, kaca dll.
- Anak kecil yang haji bisa diwakili orang lain dalam melempar, demikian pula orang yang lemah karena sakit, atau tua, atau hamil.
- Yang boleh mewakili adalah orang yang haji juga, caranya melempar tiga jamroh untuk diri sendiri dulu, setelah itu kembali lagi ke Jamroh Shughrô dan melempar tiga jamroh untuk orang lain.
- Tujuan melempar Jamroh adalah untuk mengingat Allôh, bukan melempar syetan seperti yang diyakini sebagian saudara kita.
Sumber :
Ustad Abdullôh Roy, MA
Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1436 H/2015 M
0 Response to "Bimbingan Singkat Amalan Haji Bagian Ke-8"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar