Bimbingan Singkat Amalan Haji Bagian Ke-7

Bimbingan singkat amalan haji | Mabît (bermalam) di Minâ, malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
  1. Diwajibkan bermalam di Minâ dua malam, yaitu malam tanggal 11 &12 bagi yang nafar awwal, dan ditambah malam tanggal 13  bagi yang nafar tsâni.
  2. Bermalam tiga malam lebih afdhol daripada dua malam, karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan Rosûlullôh shollallôhu 'alaihi wa sallam.
  3. Bermalam di Minâ maksudnya adalah bermalam disana pada sebagian besar malam, dan dinamakan sebagian besar bila lebih dari separo malam. Dan malam  dimulai dengan datangnya waktu Maghrib dan diakhiri dengan datangnya waktu shubuh.
  4. Waktu Maghrib hari ini jam 18.16, dan waktu Shubuh jam 04.54. Satu malam sekarang SEPULUH JAM TIGA PULUH DELAPAN MENIT. Separo malam sekarang berarti LIMA JAM SEMBILAN BELAS MENIT. Barangsiapa yang berada di Mina di malam hari, lebih dari lima jam sembilan belas menit, baik di awal malam atau di tengah atau di akhir maka dia sudah dianggap bermalam.
  5. Batas Minâ, dari wadi Muhassir sampai Jamroh 'Aqobah. Bila sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan tidak mendapatkan tempat yang layak di Minâ maka bisa bermalam di sekitarnya, seperti di Muzdalifah dan 'Azîziyah, dll.
  6. Orang yang tidak bermalam di Minâ sama sekali dan tidak memiliki 'udzur maka diharuskan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing disembelih di tanah harom, dan dibagikan untuk fakir miskin disana. Kalau bermalam di sebagian malam dan tidak bermalam di Minâ pada malam yang lain maka dari setiap malam yang ditinggalkan wajib bershodaqoh dengan satu mudd (kurang lebih 0,75 kg atau tiga per empat kilogram beras).
  7. Sholât lima waktu selama di Mina dikerjakan masing-masing pada waktunya dan diqoshor bila sholatnya 4 roka'at. Dan mengqoshor ini hanya berlaku bagi orang yang berhaji. Adapun penduduk Mekkah yang tidak berhaji dan dia di Mina sebagai pekerja dan bukan jama'ah haji maka tetap menyempurnakan sholât.
  8. Hari-hari di Minâ adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullôh.
  9. Bagi yang haji tamattu' dan qirôn dan tidak mampu menyembelih hadyu maka boleh berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sumber:
Ustad Abdullah Roy, MA

0 Response to "Bimbingan Singkat Amalan Haji Bagian Ke-7"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar