Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya
tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari
hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim di atas disebutkan,
“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia
tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik
ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian
orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alasan bila ia
melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang
menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan
digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup
semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur
dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis
Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf
mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu
sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung,
faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan
perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancaman hadits diatas.
Wallahu a’lam.
0 Response to "HADITS KE-5 (SEMUA PERBUATAN BID’AH TERTOLAK)"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar